Direktorat Umum dan Pengelolaan Aset
- Fungsi :
Sebagai penyelenggara urusan di bidang umum, pengelolaan aset, dan pengendalian lingkungan.
- Tugas :
-
- menyusun prosedur operasi standar urusan umum, pengelolaan aset dan lingkungan;
- menyusun rancang bangun sistem/pedoman operasi dan pemeliharaan fasilitas/aset untuk mendapatkan sertifikat ISO;
- menyusun strategi pengembangan pemanfaatan aset UNAND;
- menyusun dan mengelola sistem informasi pengelolaan aset UNAND;
- mengelola dan memelihara seluruh lahan, gedung, dan ruang milik UNAND;
- mengelola dan memelihara instalasi listrik dan air milik UNAND;
- merencanakan dan memelihara lingkungan kampus termasuk pertamanan, kebersihan, dan persampahan.
- menjaga ketersediaan pasokan air bersih dan daya listrik secara ekonomis dan terpercaya bagi seluruh gedung dan ruang milik UNAND;
- menjaga keandalan fungsi semua peralatan dan instalasi milik UNAND;
- menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan UNAND;
- membantu penyusunan pedoman pengelolaan kerja sama dengan pihak mitra di bidang pemanfaatan aset; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang pengelolaan aset.
Direktur Umum dan Pengelolaan Aset
Tugas :
-
- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Direktorat Umum dan Pengelolaan Aset;
- mengoordinasi penyusunan prosedur operasi standar pengelolaan urusan umum, pengelolaan aset dan lingkungan hidup;
- mengoordinasi penyusunan rancang bangun sistem/pedoman operasi dan pemeliharaan fasilitas/aset untuk mendapatkan sertifikat ISO;
- mengoordinasi penyusunan strategi pengembangan pemanfaatan aset UNAND;
- mengoordinasi pengelolaan dan pemeliharaan seluruh lahan, gedung, dan ruang milik UNAND;
- mengoordinasi pengelolaan dan pemeliharaan instalasi listrik dan air milik UNAND;
- mengoordinasi pemeliharaan lingkungan kampus termasuk pertamanan, kebersihan, dan persampahan;
- mengoordinasi pengelolaan ketersediaan pasokan air bersih dan daya listrik secara ekonomis dan terpercaya bagi seluruh gedung dan ruang milik UNAND;
- mengoordinasi kegiatan monitor dan evaluasi keandalan fungsi semua peralatan dan instalasi milik UNAND;
- membantu ;penyusunan pedoman pengelolaan kerja sama dengan pihak mitra di bidang pengelolaan aset;
- melaksanakan pengamanan dan menjaga ketertiban lingkungan UNAND;
- melaksanakan kerja sama di bidang aset; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Umum dan Pengelolaan kepada Wakil Rektor II.
Subdirektorat Umum dan Rumah Tangga
Tugas :
-
- membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Umum yang meliputi administrasi umum, tata usaha dan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana dan keamanan lingkungan kampus;
- menyusun prosedur operasi standar Subdirektorat Umum;
- menyusun prosedur standar operasi pemanfaatan sarana milik UNAND;
- mengoordinasi rencana pemeliharaan bangunan gedung, jalan, instalasi air dan listrik, dan infrastruktur lainnya;
- mengoordinasi kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan instalasi listrik, air, dan air limbah;
- mengoordinasi pemeliharaan vegetasi, taman, kebersihan, dan keindahan kampus;
- melaksanakan dan mengoordinasi pengamanan dan ketertiban lingkungan kampus; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Umum kepada Direktur Umum dan Pengelolaan Aset.
Subdirektorat Pengelolaan Aset
Tugas :
-
-
membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan pada Subdirektorat Pengelolaan Aset; -
menyusun prosedur operasi standar Subdirektorat Pengelolaan Aset; -
menyusun prosedur standar operasi pengelolaan barang milik UNAND; -
mengoordinasi pelaksanaan penatausahaan dan perawatan barang milik UNAND dan barang lainnya yang dikelola oleh UNAND; -
mengoordinasi pelaksanaan penghapusan barang milik UNAND; -
mengoordinasi pengelolaan pendayagunaan rumah dinas dan/atau rumah susun dan aset lainnya; -
mengoordinasi proses pengadaan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen izin dan dokumen kepemilikan barang milik UNAND dan barang lainnya yang dikelola oleh UNAND; -
mengoordinasi pelaksanaan pemanfaatan barang milik UNAND; -
mempersiapkan dokumen yang berhubungan dengan usulan kebutuhan jasa konstruksi, konsultasi, dan jasa lainnya, termasuk izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya; -
mengoordinasi dan memonitor pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan pekerjaan pemeliharaan bangunan, jalan, dan infrastruktur lainnya; -
mengoordinasi pengembangan dan implementasi sistem informasi pengelolaan aset yang terintegrasi; -
menyimpan dan memelihara dokumen yang berhubungan dengan prasarana diantaranya as built drawing, kontrak, dan lainnya; dan -
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengelolaan Aset kepada Direktur Umum dan Pengelolaan Aset.
-