Selamat Datang di website Resmi Direktorat Umum dan Pengelolaan Aset

Direktorat Umum dan Pengelolaan Aset

  1. Fungsi :

Sebagai penyelenggara urusan di bidang umum, pengelolaan aset, dan pengendalian lingkungan.

  1. Tugas :
    1. menyusun prosedur operasi standar urusan umum, pengelolaan aset dan lingkungan;
    2. menyusun rancang bangun sistem/pedoman operasi dan pemeliharaan fasilitas/aset untuk mendapatkan sertifikat ISO;
    3. menyusun strategi pengembangan pemanfaatan aset UNAND;
    4. menyusun dan mengelola sistem informasi pengelolaan aset UNAND;
    5. mengelola dan memelihara seluruh lahan, gedung, dan ruang milik UNAND;
    6. mengelola dan memelihara instalasi listrik dan air milik UNAND;
    7. merencanakan dan memelihara lingkungan kampus termasuk pertamanan, kebersihan, dan persampahan.
    8. menjaga ketersediaan pasokan air bersih dan daya listrik secara ekonomis dan terpercaya bagi seluruh gedung dan ruang milik UNAND;
    9. menjaga keandalan fungsi semua peralatan dan instalasi milik UNAND;
    10. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan UNAND;
    11. membantu penyusunan pedoman pengelolaan kerja sama dengan pihak mitra di bidang pemanfaatan aset; dan
    12. melaksanakan kerja sama di bidang pengelolaan aset.

 

Direktur Umum dan Pengelolaan Aset

Tugas :

    1. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Direktorat Umum dan Pengelolaan Aset;
    2. mengoordinasi penyusunan prosedur operasi standar pengelolaan urusan umum, pengelolaan aset dan lingkungan hidup;
    3. mengoordinasi penyusunan rancang bangun sistem/pedoman operasi dan pemeliharaan fasilitas/aset untuk mendapatkan sertifikat ISO;
    4. mengoordinasi penyusunan strategi pengembangan pemanfaatan aset UNAND;
    5. mengoordinasi pengelolaan dan pemeliharaan seluruh lahan, gedung, dan ruang milik UNAND;
    6. mengoordinasi pengelolaan dan pemeliharaan instalasi listrik dan air milik UNAND;
    7. mengoordinasi pemeliharaan lingkungan kampus termasuk pertamanan, kebersihan, dan persampahan;
    8. mengoordinasi pengelolaan ketersediaan pasokan air bersih dan daya listrik secara ekonomis dan terpercaya bagi seluruh gedung dan ruang milik UNAND;
    9. mengoordinasi kegiatan monitor dan evaluasi keandalan fungsi semua peralatan dan instalasi milik UNAND;
    10. membantu ;penyusunan pedoman pengelolaan kerja sama dengan pihak mitra di bidang pengelolaan aset;
    11. melaksanakan pengamanan dan menjaga ketertiban lingkungan UNAND;
    12. melaksanakan kerja sama di bidang aset; dan
    13. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Umum dan Pengelolaan kepada Wakil Rektor II.

 

Subdirektorat Umum dan Rumah Tangga

Tugas :

    1. membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Umum yang meliputi administrasi umum, tata usaha dan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana dan keamanan lingkungan kampus;
    2. menyusun prosedur operasi standar Subdirektorat Umum;
    3. menyusun prosedur standar operasi pemanfaatan sarana milik UNAND;
    4. mengoordinasi rencana pemeliharaan bangunan gedung, jalan, instalasi air dan listrik, dan infrastruktur lainnya;
    5. mengoordinasi kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan instalasi listrik, air, dan air limbah;
    6. mengoordinasi pemeliharaan vegetasi, taman, kebersihan, dan keindahan kampus;
    7. melaksanakan dan mengoordinasi pengamanan dan ketertiban lingkungan kampus; dan
    8. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Umum kepada Direktur Umum dan Pengelolaan Aset.

 

Subdirektorat Pengelolaan Aset

Tugas :

    1. membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan pada Subdirektorat Pengelolaan Aset;
    2. menyusun prosedur operasi standar Subdirektorat Pengelolaan Aset;
    3. menyusun prosedur standar operasi pengelolaan barang milik UNAND;
    4. mengoordinasi pelaksanaan penatausahaan dan perawatan barang milik UNAND dan barang lainnya yang dikelola oleh UNAND;
    5. mengoordinasi pelaksanaan penghapusan barang milik UNAND;
    6. mengoordinasi pengelolaan pendayagunaan rumah dinas dan/atau rumah susun dan aset lainnya;
    7. mengoordinasi proses pengadaan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen izin dan dokumen kepemilikan barang milik UNAND dan barang lainnya yang dikelola oleh UNAND;
    8. mengoordinasi pelaksanaan pemanfaatan barang milik UNAND;
    9. mempersiapkan dokumen yang berhubungan dengan usulan kebutuhan jasa konstruksi, konsultasi, dan jasa lainnya, termasuk izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya;
    10. mengoordinasi dan memonitor pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan pekerjaan pemeliharaan bangunan, jalan, dan infrastruktur lainnya;
    11. mengoordinasi pengembangan dan implementasi sistem informasi pengelolaan aset yang terintegrasi;
    12. menyimpan dan memelihara dokumen yang berhubungan dengan prasarana diantaranya as built drawing, kontrak, dan lainnya; dan
    13. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengelolaan Aset kepada Direktur Umum dan Pengelolaan Aset.